Minggu, 21 November 2010

TUGAS FIQIH KELAS XII (MOCH. FADHLY, S.Ag)

Kerjakan soal dibawah ini kemudian dikumpulkan ke TU dalam bentuk lembaran atau kirim ke E-Mile smk.sukodadi@yahoo.co.id dengan disertai identitas lengkap :
1. Apakah yang dimaksud dengan pernikahan !
2. Sebutkan rukun nikah !
3. Mengapa Al Qur’an melarang mengawini orang – orang yang tergolong muhrim !
4. Sebutkan macam – macam talak, serta jelaskan !
5. Apakah tujuan pernikahan !
6. Jelaskan pengertian iddah !
7. Jelaskan pengertian khuluk !
8. Sebutkan empat orang yang dapat dijasikan wali nikah !
9. Jelaskan pengertian zihar !
10. Sebutkan syarat – syarat saksi dan jelaskan !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar